Perjanjian pernikahan yang pertama
Rabu, 8 Juli 2026
Menyoroti hubungan antara kelemahan daging kita dengan perselisihan dalam pernikahan, rumah, dan gereja kita, rasul Paulus memperkenalkan topik mengenai kelemahan daging kita dengan menarik perhatian kita pada masalah-masalah dalam pernikahan pertama Kristus di Gunung Sinai serta perjanjian pernikahan baru oleh Roh yang diteguhkan di Gunung Kalvari.
Hukum, yang diberikan di Gunung Sinai, adalah perjanjian pernikahan antara Anak Elohim dan kaum Israel, yang oleh Stefanus digambarkan sebagai ‘sidang jemaah (gereja) di padang gurun’. Kis 7:38.
Tuhan, melalui nabi Yeremia, mengomentari pernikahan ini dengan berkata, ‘Sesungguhnya, akan datang waktunya … Aku akan mengadakan perjanjian baru dengan kaum Israel dan kaum Yehuda, bukan seperti perjanjian yang telah Kuadakan dengan nenek moyang mereka pada waktu Aku memegang tangan mereka untuk membawa mereka keluar dari tanah Mesir; perjanjian-Ku itu telah mereka ingkari, meskipun Aku menjadi tuan yang berkuasa atas (terj. Bhs. Ing. ‘was a husband to them’ artinya ‘adalah suami bagi’) mereka.’ Yer 31:31-32.
Hukum diberikan sebagai perjanjian untuk melayani hidup dan berkat kepada orang-orang yang menaatinya dan berpartisipasi dalam budaya persembahan yang ditetapkan oleh Hukum. Hukum itu adalah penuntun untuk membawa bangsa Israel kepada Kristus. Gal 3:24. Hidup yang dilayani melalui Hukum bukanlah ‘zoe’, melainkan berkat, kesembuhan, kesehatan, dan kemakmuran. Kel 15:26.
Para laki-laki dan perempuan yang berjalan dalam iman Abraham memperoleh berkat ini. Akan tetapi, sebagai suatu bangsa, budaya kaum Israel adalah berjalan menurut daging. Artinya, dengan melaksanakan pengetahuan mereka tentang yang baik dan yang jahat, mereka memegang Hukum Elohim untuk kepentingan mereka sendiri. Hal ini hanya membawa kepada penyembahan berhala agamawi dan kutuk. Patut diperhatikan, perjanjian kedagingan ini diakhiri di kayu salib.
Paulus menyatakan, ‘Sebab seorang isteri [gereja di Sinai] terikat oleh hukum kepada suaminya [Anak Elohim] selama suaminya itu hidup [itulah perjanjian pernikahan mereka]. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu.’ Rm 7:2.
Referensi :
Musa inilah yang menjadi pengantara dalam sidang jemaah di padang gurun di antara malaikat yang berfirman kepadanya di gunung Sinai dan nenek moyang kita; dan dialah yang menerima firman-firman yang hidup untuk menyampaikannya kepada kamu.
Yer 31:31-32
31 Sesungguhnya, akan datang waktunya, demikianlah firman TUHAN, Aku akan mengadakan perjanjian baru dengan kaum Israel dan kaum Yehuda, 32 bukan seperti perjanjian yang telah Kuadakan dengan nenek moyang mereka pada waktu Aku memegang tangan mereka untuk membawa mereka keluar dari tanah Mesir; perjanjian-Ku itu telah mereka ingkari, meskipun Aku menjadi tuan yang berkuasa atas mereka, demikianlah firman TUHAN.
Gal 3:24
Jadi hukum Taurat adalah penuntun bagi kita sampai Kristus datang, supaya kita dibenarkan karena iman.
Kel 15:26
Firman-Nya: "Jika kamu sungguh-sungguh mendengarkan suara TUHAN, Elohimmu, dan melakukan apa yang benar di mata-Nya, dan memasang telingamu kepada perintah-perintah-Nya dan tetap mengikuti segala ketetapan-Nya, maka Aku tidak akan menimpakan kepadamu penyakit manapun, yang telah Kutimpakan kepada orang Mesir; sebab Aku Tuhanlah yang menyembuhkan engkau."
Rm 7:2
Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu.
